BENTUK-BENTUK KORUPSI
• Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
• Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
• Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Bentuk-bentuk korupsi dapat berwujud sebagai berikut:
• Menerima uang dari instansi , organisasi , perusahaan atau perorangan dengan tujuan melanggar aturan.
o Ex:seorang pengusaha memberi uang kepada pejabat pemerintah agar mendapatkan proyek pemerintah tanpa harus berkompetisi dengan pengusaha lainnya.
• Menggelapkan uang dengan memanipulasi data keuangan.
o Ex:Seorang karyawan atau pegawai membuat laporan bahwa keuntungan perusahaan adalah 5 juta rupiah.Padahal,sebenarnya adalah 6 juta rupiah.Satu juta rupiah lainnya dipakai untuk kepentingan pribadinya.
• Mempersulit kepengurusan suatu dokumen dengan tujuan mendapatkan sogokan.
o Ex:Seorang pegawai menunda-nunda pengurusan KTP agar mendapatkan uang sogokan (uang pelicin)
• Menetapkan pungutan uang diluar ketentuan (pungutan liar).
o Ex:Seorang tukang parkir menetapkan pungutan pada pemilik kendaraan di daerah yang seharusnya gratis(free parking)
• Korupsi juga dapat bewujud korupsi waktu
o Seorang pegawai atau karyawan menggunakan waktu kerja untuk keperluan pribadi seperti berbelanja,pergi membayar tagihan ke bank,dll
• Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara
• Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara
• Penggelapan dalam jabatan
• Pemerasan dalam jabatan
• Tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan
• Delik gratifikasi
• Transaksi luar negeri illegal, dan penyelundupan.
• Menggelapkan barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah, menipu dan mencuri.
• Jual beli jabatan, promosi nepotisme dan suap promosi.
• Menggunakan uang yang tidak tepat, memalsukan dokumen dan menggelapkan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak, dan menyalahgunakan keuangan.
• Menipu dan mengecoh, memberi kesan yang salah mencurangi dan memperdaya serta memeras.
• Mengabaikan keadilan, memberi kesaksian palsu menahan secara tidak sah dan menjebak.
• Jual beli tuntutan hukuman, vonis dan surat keputusan.
• Tidak menjalankan tugas, desersi.
• Menyuap, menyogok, memeras, mengutip pungutan secara tidak sah dan meminta komisi.
• Jual beli obyek pemeriksaan, menjual temuan, memperhalus dan mengaburkan temuan.
• Menggunakan informasi internal dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi dan membuat laporan palsu.
• Menjual tanpa izin jabatan pemerintah, barang milik pemerintah, dan surat izin pemerintah.
• Manipulasi peraturan, meminjamkan uang negara secara pribadi.
• Menghindari pajak, meraih laba secara berlebihan.
• Menjual pengaruh, menawarkan jasa perantara, konflik kepentingan.
• Menerima hadiah uang jasa, uang pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada tempatnya.
• Berhubungan dengan organisasi kejahatan, operasi pasar gelap.
• Perkoncoan, menutupi kejahatan.
• Memata-matai secara tidak sah, menyalahgunakan telekomunikasi dan pos untuk kepentingan pribadi.
• Menyalahgunakan stempel dan kertas surat kantor, rumah jabatan dan hak istimewa jabatan.
• Memperbesar pendapatan resmi yang illegal.
• Pimpinan penyelenggara negara yang meminta fasilitas yang berlebihan.
• Kolusi
Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu bidang industri disaat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
o kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar
• Nepotisme
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
o Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
• Penyogokan: penyogok dan penerima sogokan
Korupsi memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.Negara-negara yang paling sering memberikan sogokan pada umumnya tidak sama dengan negara-negara yang paling sering menerima sogokan.
• Sumbangan kampanye dan "uang haram"
Di arena politik, sangatlah sulit untuk membuktikan korupsi, namun lebih sulit lagi untuk membuktikan ketidakadaannya. Maka dari itu, sering banyak ada gosip menyangkut politisi.Politisi terjebak di posisi lemah karena keperluan mereka untuk meminta sumbangan keuangan untuk kampanye mereka. Sering mereka terlihat untuk bertindak hanya demi keuntungan mereka yang telah menyumbangkan uang, yang akhirnya menyebabkan munculnya tuduhan korupsi politis.
Blog List
Selasa, 31 Juli 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Selasa, 31 Juli 2012
Tindak Pidana Korupsi YANG DAPAT DITANGANI KPK
BENTUK-BENTUK KORUPSI
• Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
• Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
• Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Bentuk-bentuk korupsi dapat berwujud sebagai berikut:
• Menerima uang dari instansi , organisasi , perusahaan atau perorangan dengan tujuan melanggar aturan.
o Ex:seorang pengusaha memberi uang kepada pejabat pemerintah agar mendapatkan proyek pemerintah tanpa harus berkompetisi dengan pengusaha lainnya.
• Menggelapkan uang dengan memanipulasi data keuangan.
o Ex:Seorang karyawan atau pegawai membuat laporan bahwa keuntungan perusahaan adalah 5 juta rupiah.Padahal,sebenarnya adalah 6 juta rupiah.Satu juta rupiah lainnya dipakai untuk kepentingan pribadinya.
• Mempersulit kepengurusan suatu dokumen dengan tujuan mendapatkan sogokan.
o Ex:Seorang pegawai menunda-nunda pengurusan KTP agar mendapatkan uang sogokan (uang pelicin)
• Menetapkan pungutan uang diluar ketentuan (pungutan liar).
o Ex:Seorang tukang parkir menetapkan pungutan pada pemilik kendaraan di daerah yang seharusnya gratis(free parking)
• Korupsi juga dapat bewujud korupsi waktu
o Seorang pegawai atau karyawan menggunakan waktu kerja untuk keperluan pribadi seperti berbelanja,pergi membayar tagihan ke bank,dll
• Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara
• Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara
• Penggelapan dalam jabatan
• Pemerasan dalam jabatan
• Tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan
• Delik gratifikasi
• Transaksi luar negeri illegal, dan penyelundupan.
• Menggelapkan barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah, menipu dan mencuri.
• Jual beli jabatan, promosi nepotisme dan suap promosi.
• Menggunakan uang yang tidak tepat, memalsukan dokumen dan menggelapkan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak, dan menyalahgunakan keuangan.
• Menipu dan mengecoh, memberi kesan yang salah mencurangi dan memperdaya serta memeras.
• Mengabaikan keadilan, memberi kesaksian palsu menahan secara tidak sah dan menjebak.
• Jual beli tuntutan hukuman, vonis dan surat keputusan.
• Tidak menjalankan tugas, desersi.
• Menyuap, menyogok, memeras, mengutip pungutan secara tidak sah dan meminta komisi.
• Jual beli obyek pemeriksaan, menjual temuan, memperhalus dan mengaburkan temuan.
• Menggunakan informasi internal dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi dan membuat laporan palsu.
• Menjual tanpa izin jabatan pemerintah, barang milik pemerintah, dan surat izin pemerintah.
• Manipulasi peraturan, meminjamkan uang negara secara pribadi.
• Menghindari pajak, meraih laba secara berlebihan.
• Menjual pengaruh, menawarkan jasa perantara, konflik kepentingan.
• Menerima hadiah uang jasa, uang pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada tempatnya.
• Berhubungan dengan organisasi kejahatan, operasi pasar gelap.
• Perkoncoan, menutupi kejahatan.
• Memata-matai secara tidak sah, menyalahgunakan telekomunikasi dan pos untuk kepentingan pribadi.
• Menyalahgunakan stempel dan kertas surat kantor, rumah jabatan dan hak istimewa jabatan.
• Memperbesar pendapatan resmi yang illegal.
• Pimpinan penyelenggara negara yang meminta fasilitas yang berlebihan.
• Kolusi
Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu bidang industri disaat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
o kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar
• Nepotisme
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
o Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
• Penyogokan: penyogok dan penerima sogokan
Korupsi memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.Negara-negara yang paling sering memberikan sogokan pada umumnya tidak sama dengan negara-negara yang paling sering menerima sogokan.
• Sumbangan kampanye dan "uang haram"
Di arena politik, sangatlah sulit untuk membuktikan korupsi, namun lebih sulit lagi untuk membuktikan ketidakadaannya. Maka dari itu, sering banyak ada gosip menyangkut politisi.Politisi terjebak di posisi lemah karena keperluan mereka untuk meminta sumbangan keuangan untuk kampanye mereka. Sering mereka terlihat untuk bertindak hanya demi keuntungan mereka yang telah menyumbangkan uang, yang akhirnya menyebabkan munculnya tuduhan korupsi politis.
• Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
• Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
• Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Bentuk-bentuk korupsi dapat berwujud sebagai berikut:
• Menerima uang dari instansi , organisasi , perusahaan atau perorangan dengan tujuan melanggar aturan.
o Ex:seorang pengusaha memberi uang kepada pejabat pemerintah agar mendapatkan proyek pemerintah tanpa harus berkompetisi dengan pengusaha lainnya.
• Menggelapkan uang dengan memanipulasi data keuangan.
o Ex:Seorang karyawan atau pegawai membuat laporan bahwa keuntungan perusahaan adalah 5 juta rupiah.Padahal,sebenarnya adalah 6 juta rupiah.Satu juta rupiah lainnya dipakai untuk kepentingan pribadinya.
• Mempersulit kepengurusan suatu dokumen dengan tujuan mendapatkan sogokan.
o Ex:Seorang pegawai menunda-nunda pengurusan KTP agar mendapatkan uang sogokan (uang pelicin)
• Menetapkan pungutan uang diluar ketentuan (pungutan liar).
o Ex:Seorang tukang parkir menetapkan pungutan pada pemilik kendaraan di daerah yang seharusnya gratis(free parking)
• Korupsi juga dapat bewujud korupsi waktu
o Seorang pegawai atau karyawan menggunakan waktu kerja untuk keperluan pribadi seperti berbelanja,pergi membayar tagihan ke bank,dll
• Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara
• Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara
• Penggelapan dalam jabatan
• Pemerasan dalam jabatan
• Tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan
• Delik gratifikasi
• Transaksi luar negeri illegal, dan penyelundupan.
• Menggelapkan barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah, menipu dan mencuri.
• Jual beli jabatan, promosi nepotisme dan suap promosi.
• Menggunakan uang yang tidak tepat, memalsukan dokumen dan menggelapkan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak, dan menyalahgunakan keuangan.
• Menipu dan mengecoh, memberi kesan yang salah mencurangi dan memperdaya serta memeras.
• Mengabaikan keadilan, memberi kesaksian palsu menahan secara tidak sah dan menjebak.
• Jual beli tuntutan hukuman, vonis dan surat keputusan.
• Tidak menjalankan tugas, desersi.
• Menyuap, menyogok, memeras, mengutip pungutan secara tidak sah dan meminta komisi.
• Jual beli obyek pemeriksaan, menjual temuan, memperhalus dan mengaburkan temuan.
• Menggunakan informasi internal dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi dan membuat laporan palsu.
• Menjual tanpa izin jabatan pemerintah, barang milik pemerintah, dan surat izin pemerintah.
• Manipulasi peraturan, meminjamkan uang negara secara pribadi.
• Menghindari pajak, meraih laba secara berlebihan.
• Menjual pengaruh, menawarkan jasa perantara, konflik kepentingan.
• Menerima hadiah uang jasa, uang pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada tempatnya.
• Berhubungan dengan organisasi kejahatan, operasi pasar gelap.
• Perkoncoan, menutupi kejahatan.
• Memata-matai secara tidak sah, menyalahgunakan telekomunikasi dan pos untuk kepentingan pribadi.
• Menyalahgunakan stempel dan kertas surat kantor, rumah jabatan dan hak istimewa jabatan.
• Memperbesar pendapatan resmi yang illegal.
• Pimpinan penyelenggara negara yang meminta fasilitas yang berlebihan.
• Kolusi
Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu bidang industri disaat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
o kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar
• Nepotisme
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
o Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
• Penyogokan: penyogok dan penerima sogokan
Korupsi memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.Negara-negara yang paling sering memberikan sogokan pada umumnya tidak sama dengan negara-negara yang paling sering menerima sogokan.
• Sumbangan kampanye dan "uang haram"
Di arena politik, sangatlah sulit untuk membuktikan korupsi, namun lebih sulit lagi untuk membuktikan ketidakadaannya. Maka dari itu, sering banyak ada gosip menyangkut politisi.Politisi terjebak di posisi lemah karena keperluan mereka untuk meminta sumbangan keuangan untuk kampanye mereka. Sering mereka terlihat untuk bertindak hanya demi keuntungan mereka yang telah menyumbangkan uang, yang akhirnya menyebabkan munculnya tuduhan korupsi politis.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar